"Modusnya mengaku kenal penyidik Polda DIY dan menjanjikan kepada korban mampu menyelesaikan kasusnya dengan syarat imbalan uang kesepakatan," kata Ketua Tim Saber Pungli Polda DIY, AKBP Wachyu Tri Budi S, saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (30/1/2018).
Tersangka ditangkap pada Senin (29/1) di sebuah rumah makan di Jalan Affandi, Condongcatur, Depok, Sleman, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya minta uang kesepakatan Rp 50 juta, setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 5 juta," jelas Wachyu.
Guna meyakinkan korbannya, tersangka juga menunjukkan komunikasi melalui pesan singkatnya dengan salah satu penyidik Polda DIY dan disebutnya bernama Kompol Ardi Hartana.
Namun korban mulai curiga dengan gelagat tersangka. Dia lantas melapor ke Polda DIY guna klarifikasi lebih lanjut. "Dan ternyata chat itu palsu, korban ditipu dengan chat palsu itu," imbuh Wachyu.
Saat ini MPA ditahan di sel tahanan Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut. Oleh polisi, dia dijerat Pasal 378 KUHP. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini