'Makelar Kasus' Palsu Ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY

'Makelar Kasus' Palsu Ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 18:45 WIB
Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Yogyakarta - Memakai kedok mampu menyelesaikan sebuah kasus hukum dengan syarat imbalan uang atau 'makelar kasus', seorang pria berinisial MPA (33) nekat melakukan aksi penipuan. Pria warga Kota Yogya itu akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda DIY.

"Modusnya mengaku kenal penyidik Polda DIY dan menjanjikan kepada korban mampu menyelesaikan kasusnya dengan syarat imbalan uang kesepakatan," kata Ketua Tim Saber Pungli Polda DIY, AKBP Wachyu Tri Budi S, saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (30/1/2018).

Tersangka ditangkap pada Senin (29/1) di sebuah rumah makan di Jalan Affandi, Condongcatur, Depok, Sleman, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta dan ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan Tim Saber Pungli, tersangka awal mula menghubungi korban, Sukardi, warga Bantul, yang memang sedang bersinggungan dengan sebuah kasus hukum. Tersangka menakuti korban bahwa dia akan dijerat pasal KUHP atas kasus tersebut. Lalu setelah melakukan lobi-lobi, tersangka kemudian menjanjikan bisa menutup kasus itu.

"Awalnya minta uang kesepakatan Rp 50 juta, setelah negosiasi akhirnya disepakati Rp 5 juta," jelas Wachyu.

Guna meyakinkan korbannya, tersangka juga menunjukkan komunikasi melalui pesan singkatnya dengan salah satu penyidik Polda DIY dan disebutnya bernama Kompol Ardi Hartana.

Namun korban mulai curiga dengan gelagat tersangka. Dia lantas melapor ke Polda DIY guna klarifikasi lebih lanjut. "Dan ternyata chat itu palsu, korban ditipu dengan chat palsu itu," imbuh Wachyu.

Saat ini MPA ditahan di sel tahanan Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut. Oleh polisi, dia dijerat Pasal 378 KUHP. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads