"Tim Saber Pungli menerima informasi adanya dugaan pemerasan oleh oknum Naban, IA, terhadap seorang pengusaha kafe. Kaitannya pengurusan IMB," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
IA ditangkap di halaman parkir di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta pada Kamis (18/1) sekitar pukul 20.26 WIB. Saat itu, IA diduga seusai bertemu dengan korban, inisial DI, untuk bertransaksi uang yang diminta oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dua lembar kuitansi tanda terima senilai Rp 15 juta untuk mengurus IMB dan Rp 12,5 juta untuk mengurus izin, dan sebuah ponsel. Polisi juga mendapatkan barang bukti dua keping DVD berisi rekaman suara dan CCTV saat tersangka dan korban bertransaksi.
"Tersangka IA dijerat Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Meski statusnya naban, tetap tergolong sebagai penyelenggara negara," jelas Gatot.
Gatot menambahkan meski ada pihak pemberi dan penerima uang, namun polisi hanya menetapkan seorang tersangka dalam OTT ini. Tersangka adalah IA.
"Dia (IA) yang berinisiatif, menghubungi, menawarkan, dan memaksa sejumlah (uang) sekian (rupiah). Beda dengan suap, ini kategorinya pemerasan," katanya.
Sedangkan pihak pemberi uang, dalam hal ini polisi menyebutnya sebagai korban berinisial DI, disebut sebagai pihak pasif.
"Yang aktif siapa, yang punya inisiatif (IA)," jelasnya.
Ia mengatakan status IA di DLH adalah tenaga bantuan (naban) Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Sejauh ini polisi telah memeriksa tiga orang terkait kasus ini. IA diduga menyalahgunakan kewenangannya.
"IA minta pembayaran secara paksa, Rp 12,5 juta untuk mengurus izin In Gang. Dia menyebut tanpa izin In Gang, IMB tidak bisa terbit. IA sebelumnya juga sudah minta uang Rp 15 juta kepada korban, untuk urus IMB tapi hingga sekarang belum selesai," papar Gatot. (bgs/bgs)











































