Pria bernama Abi Dwi Septian (25) kini berada di tahanan Polsek Kebumen. Dia dilaporkan oleh mertuanya Ateng Wahyudi (47).
"Tidak hanya emas imitasi, menurut penuturan orang tua mempelai perempuan bahwa tersangka juga berjanji akan menanggung biaya pernikahan sebesar Rp 150 juta tapi itu juga tidak benar adanya," ungkap Kapolsek Kebumen Iptu Mardi ketika dihubungi detikcom, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rupanya tak hanya soal emas imitasi, Abi juga dilaporkan ke polisi oleh pemilik dekorasi resepsi pernikahan, Teguh Karyanto (44) soal biaya resepsi yang hingga saat ini belum dibayar oleh Abi sesuai janjinya.
"Selanjutnya ada laporan lagi dari pemilik dekor kalau tersangka belum membayar uang sewa dekor sebesar Rp. 7.350.000," imbuhnya.
Tersangka telah menikahi gadis pujaannya itu pada tanggal 26 Desember 2017 lalu. Namun sehari setelah menikah, sang istri langsung pulang ke rumah orang tuanya lantaran merasa ditipu oleh suaminya.
Sepasang suami istri itu sebelumnya telah berpacaran selama 7 bulan, namun karena tersandung kasus, mahligai pernikahan yang belum genap berumur sebulan terancam perceraian. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini