"Ada permasalahan di keluarga korban. Situasi keluarga ini dimanfaatkan pelaku dengan memberikan perhatian. Apapun yang diminta diberikan sehingga korban merasa nyaman. Dalam kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pesetubuhan," tutur Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Kamis (4/1/2018).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Dari pengakuan itu, kemudian pihak orang tua melaporkan pelaku ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kenal di tempat tongkrongan terus minta akun facebook," jawab Jawawi kepada petugas penyidik.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP. (sip/sip)