Pria di Brebes Ini Diciduk Polisi karena Cabuli Gadis Remaja

Pria di Brebes Ini Diciduk Polisi karena Cabuli Gadis Remaja

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 04 Jan 2018 18:49 WIB
Pelaku pencabulan di Brebes. Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Seorang pria di Brebes, Jawawi (27) diciduk polisi karena mencabuli seorang gadis remaja. Kini Jawawi ditahan di Polres Brebes.

"Ada permasalahan di keluarga korban. Situasi keluarga ini dimanfaatkan pelaku dengan memberikan perhatian. Apapun yang diminta diberikan sehingga korban merasa nyaman. Dalam kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pesetubuhan," tutur Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Kamis (4/1/2018).

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Dari pengakuan itu, kemudian pihak orang tua melaporkan pelaku ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada petugas, Jawawi mengatakan, perbuatan cabul ini dilakukan sebanyak dua kali. Keduanya berkenalan lewat media sosial.

"Saya kenal di tempat tongkrongan terus minta akun facebook," jawab Jawawi kepada petugas penyidik.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads