BPJS Jelaskan Soal Kakek di Bantul yang Tak Bisa Akses Kesehatan

BPJS Jelaskan Soal Kakek di Bantul yang Tak Bisa Akses Kesehatan

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 19:36 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
yogyakarta - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniati menerangkan, memang ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Warga yang selama ini masuk kategori PBI di program BPJS Kesehatan bisa saja dinonaktifkan kepesertaannya.

"Per Oktober (2017) itu ada SK dari Kemensos RI untuk penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), itu SK nomor 126. Nah di situ artinya penonaktifan (KIS) itu langsung dari kemensos," kata Hesti saat dihubungi detikcom, Selasa (2/1/2018).

Menurutnya, kebijakan penonaktifan PBI dari BPJS Kesehatan langsung ditangani pusat. Termasuk kriteria penonaktifan status PBI yang mengetahuinya pihak kemensos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penonaktifannya karena apa, itu kan dari Kemensos, itu dari Kemensos pertimbangannya. Ya misalnya pertimbangannya bisa (yang bersangkutan) dapat ganda, bisa saja dia sudah mampu," paparnya.

Hesti menjelaskan memang tidak ada pemberitahuan ke warga yang status PBI di KIS yang dinonaktifkan. Oleh sebab itu, warga diminta untuk lebih proaktif mengecek sendiri status keanggotaannya lewat aplikasi online maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan.

"Dicek bisa (keanggotaannya). Misalnya kalau sekarang ini penerima PBI kan anaknya punya HP android itu, itu kan bisa dicek (via aplikasi). Atau bisa ke tempat kami," pungkas dia. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads