"Per Oktober (2017) itu ada SK dari Kemensos RI untuk penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), itu SK nomor 126. Nah di situ artinya penonaktifan (KIS) itu langsung dari kemensos," kata Hesti saat dihubungi detikcom, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, kebijakan penonaktifan PBI dari BPJS Kesehatan langsung ditangani pusat. Termasuk kriteria penonaktifan status PBI yang mengetahuinya pihak kemensos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hesti menjelaskan memang tidak ada pemberitahuan ke warga yang status PBI di KIS yang dinonaktifkan. Oleh sebab itu, warga diminta untuk lebih proaktif mengecek sendiri status keanggotaannya lewat aplikasi online maupun dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan.
"Dicek bisa (keanggotaannya). Misalnya kalau sekarang ini penerima PBI kan anaknya punya HP android itu, itu kan bisa dicek (via aplikasi). Atau bisa ke tempat kami," pungkas dia. (bgs/bgs)