Para ASN yang absen tanpa keterangan terdiri dari 10 orang dari Dinas Kebudayaan, 5 orang dari Satpol PP, 4 orang dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, 2 orang dari BPBD, 1 orang dari Dinas Koperasi dan UMKM, serta 1 orang dari Dinas Pendidikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Surakarta, Rakhmat Sutomo, mengatakan siap memberi sanksi sesuai peraturan yang ada. Namun pihaknya masih akan mendalami alasan ketidakhadiran mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apel diikuti 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah 5 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari jumlah tersebut, hanya tiga OPD yang menghadiri apel dengan lengkap.
"Ada BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Dinas Perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan jumlah ASN yang tidak mengikuti apel tidak terlalu signifikan. Kebanyakan mereka sedang melaksanakan tugas dan selebihnya telah izin.
"Kalau dibandingkan 6 ribuan ASN yang ada, yang tanpa izin ini kan tidak ada satu persen. Saya kan hafal mana yang izin sakit, ada juga yang umrah, serta tugas pelayanan, seperti Dispendukcapil dan Dishub," tutupnya. (sip/sip)











































