Rambu Dilarang Parkir di Alun-alun Yogya Kini Ditutup Kertas, Lho?

Rambu Dilarang Parkir di Alun-alun Yogya Kini Ditutup Kertas, Lho?

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 27 Des 2017 18:32 WIB
Penampakan rambu-rambu yang ditutupi. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Dinas Perhubungan Kota Yogya menetapkan kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta menjadi area larangan parkir kendaraan. Papan rambu larangan parkir telah dipasang di sejumlah titik.

Namun pantauan detikcom di lapangan, Rabu (27/12/2017) pukul 17.00 WIB, ada satu rambu larangan parkir yang tertutup kertas putih. Secara kasat mata, rambu tersebut tidak lagi menunjukkan bahwa area itu dilarang untuk parkir kendaraan.

Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogya, Windarto ketika dikonfirmasi membenarkan rambu yang tertutup kertas putih itu adalah rambu larangan parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, itu yang bulat-bulat, di pinggir jalan yang menempel lapangan Alun-alun Utara, itu rambu larangan parkir, kita yang pasang," jelasnya, ketika dihubungi detikcom.

Diakuinya, pihaknya memasang beberapa rambu larangan parkir di seputaran jalan lingkar Alun-alun Utara. Baik di sisi barat lapangan Alun-alun, sisi utara, dan sisi timur.

Terkait adanya satu rambu yang tertutup kertas putih itu, Windarto mengaku belum tahu persis.

"Nanti akan ada tim yang mengecek ke lapangan, kita belum tahu. Yang jelas, area itu kawasan dilarang parkir kendaraan," jelasnya.

Pada Selasa (26/12) kemarin, di lokasi sekitar rambu larangan parkir yang tertutup kertas putih itu tampak mobil yang parkir berderetan. Sementara sore ini, tidak terlihat adanya mobil yang parkir. Juga tidak terlihat juru parkir liar yang kemarin tampak marak beraktivitas di sekitar lokasi tersebut. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads