Namun pantauan detikcom di lapangan, Rabu (27/12/2017) pukul 17.00 WIB, ada satu rambu larangan parkir yang tertutup kertas putih. Secara kasat mata, rambu tersebut tidak lagi menunjukkan bahwa area itu dilarang untuk parkir kendaraan.
Kasi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogya, Windarto ketika dikonfirmasi membenarkan rambu yang tertutup kertas putih itu adalah rambu larangan parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya, pihaknya memasang beberapa rambu larangan parkir di seputaran jalan lingkar Alun-alun Utara. Baik di sisi barat lapangan Alun-alun, sisi utara, dan sisi timur.
Terkait adanya satu rambu yang tertutup kertas putih itu, Windarto mengaku belum tahu persis.
"Nanti akan ada tim yang mengecek ke lapangan, kita belum tahu. Yang jelas, area itu kawasan dilarang parkir kendaraan," jelasnya.
Pada Selasa (26/12) kemarin, di lokasi sekitar rambu larangan parkir yang tertutup kertas putih itu tampak mobil yang parkir berderetan. Sementara sore ini, tidak terlihat adanya mobil yang parkir. Juga tidak terlihat juru parkir liar yang kemarin tampak marak beraktivitas di sekitar lokasi tersebut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini