Praktik nuthuk tarif parkir pun masih berlangsung meski sebelumnya menuai protes dari publik karena memungut tarif di luar ketentuan retribusi parkir.
Pantauan detikcom di kawasan Alun-alun Utara, Selasa (26/12/2017) pukul 10.50-11.40 WIB, tampak puluhan kendaraan berderet parkir di tepi jalan sisi timur dan barat lapangan Alun-alun. Padahal tampak jelas di beberapa titik tersebut terpasang rambu dilarang parkir. Kendaraan yang parkir didominasi mobil pribadi berpelat polisi luar DIY. Ada juga beberapa mobil pelat DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parkir mobil penuh," ujarnya, ketika ditemui di sisi Alun-alun Utara Yogya.
Tarif parkir yang dipungut melebihi ketentuan juga dianggapnya tidak masalah karena menurutnya kondisi saat ini terbilang situasional di masa libur seperti saat ini.
"Ini sekali parkir Rp 10.000, pernah dulu dipungut Rp 15.000. Mau bagaimana lagi," imbuhnya.
Terkait nuthuk tarif parkir, Setiawan, seorang pengendara sepeda motor yang parkir di sisi barat Alun-alun Utara juga mengeluhkan tingginya tarif parkir.
"Ini parkir motor Rp 5.000," kata warga asal Wonosari ini yang sedang berwisata di Keraton bersama anak istrinya.
Sebelumnya, Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz menjelaskan bahwa tarif parkir resmi untuk mobil yakni Rp 2.000. Tarif ini diatur dalam Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kalau sisi tarif, itu mestinya mobil Rp 2.000, bus besar Rp 20.000, dan bus sedang 15.000. Itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang parkir tepi jalan umum," jelas Aziz kepada detikcom, Senin (25/12). (sip/sip)