Tarif Parkir Nuthuk di Alun-alun, Wakil Walkot Yogya: Mereka Liar!

Tarif Parkir Nuthuk di Alun-alun, Wakil Walkot Yogya: Mereka Liar!

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 26 Des 2017 10:54 WIB
Jejeran mobil yang parkir di area Alun-alun Utara Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Tarif parkir di Alun-alun Utara ramai dibicarakan karena harganya jauh lebih tinggi dibanding tarif resmi alias nuthuk. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan praktik tersebut liar.

"Yang terjadi ini (tarif parkir nuthuk di Alun-alun Utara) kayaknya mereka yang tidak mendapatkan surat tugas," ujar Heroe saat dihubungi detikcom, Selasa (26/12/2017).

"Jadi mereka masuk kategori yang liar," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Karena ilegal, pemkot berjanji akan segera menindak penyelenggara parkir ilegal di kawasan tersebut. Heroe yakin Satpol PP akan segera bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.

"Kalau perlu diproses dengan proses (hukum) yang membuat mereka jera. Ini juga yang sedang kita minta ke Satpol PP untuk memproses agar tidak lagi terjadi," kata Heroe.

Sebelumnya, tarif parkir nuthuk ini dikeluhkan oleh akun Facebook bernama Wiwik Shopie Wiwik Shopie di Grup Facebook, Info Cegatan Jogja, Minggu (24/12) pukul 21.01 WIB. Akun ini memosting foto selembar karcis parkir yang tertera tarifnya untuk mobil Rp 20.000 dan travel Rp 40.000.

Respon netizen beragam, tapi hampir semuanya protes dan menyayangkannya.


Salah satunya komentar yang disampaikan oleh akun, Fatkhan Al-Ghazali, "Biasane ngene ki ono sek komen "tuku mobil kuat,parkir 20rb crigis" Ora mslh le crigis...tp tarifmu ki lhooo...nekak wisatawan.. mbok yo sing rodo nyedulur lah gawe tarif ki...tarif parkir utowo tarif nasi goreng ..pecel lele..rames..gudeg ..es cendol ..dll ki sek lumrah mawon...wong yo kbeh saling membutuhkan.."

Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz. Aziz menyampaikan bahwa lokasi yang karcis parkirnya diposting di facebook itu memang benar di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta.



Pihaknya telah terjun ke lapangan dan menemui pihak pengelola parkir di sana untuk memberi pengarahan dan imbauan. Aziz menjelaskan bahwa sebenarnya wilayah Alun-alun Utara masih merupakan kawasan Keraton Yogyakarta sehingga dia tak memiliki kewenangan kecuali pengaturan rambu-rambu lalu lintas.

Aziz menjelaskan bahwa tarif parkir resmi untuk mobil yakni Rp 2.000. Tarif ini diatur dalam Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kalau sisi tarif, itu mestinya mobil Rp 2.000, bus besar Rp 20.000, dan bus sedang 15.000. Itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang parkir tepi jalan umum," jelas Aziz. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads