"Kalau masih dilakukan pelanggaran di tempat itu pasti suratnya akan kita cabut dan kita tidak serahkan surat tugas kepada mereka," kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat dihubungi detikcom, Selasa (26/12/2017).
"Kalau semisal (tarif parkir nuthuk) berulang-ulang dan pelakunya sama ya sudah diblaclist," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan tiga penyelenggara parkir ini mamatok tarif parkir normal. Bila ditemukan pelanggaran seperti mematok tarif parkir nuthuk, pihaknya akan menindak tegas.
"Kami juga meminta (dishub) segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera ditindak. Jadi tidak ada toleransi lagi untuk hal-hal yang seperti itu," ungkapnya.
Perilaku tarif parkir nuthuk, lanjut Heroe, bisa merusak citra Yogya sebagai salah satu destinasi wisata. Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi penyelenggara parkir lainnya juga tercoreng.
"Ini merugikan seluruh parkir yang ada di Kota Yogyakarta. Artinya mereka tidak lagi memiliki komitmen untuk membangun Yogyakarta yang ramah," paparnya.
Sementara terkait kasus tarif parkir nuthuk di Alun-alun Utara, lanjut Heroe, dipastikan penyelenggara parkirnya ilegal. Sebab kawasan tersebut adalah salah satu kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.
"Yang terjadi ini (di Alun-alun Utara) kayaknya mereka yang tidak mendapatkan surat tugas (parkir). Jadi mereka masuk kategori yang liar," pungkas dia. (sip/sip)











































