"Pemerintah Kota (Yogyakarta), dalam hal ini dinas perhubungan tidak menerbitkan izin parkir untuk jalan lingkar Alun-alun Utara, kecuali ketika ada acara Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS)," ujar Sekretaris FKKAU Krisnadi Setyawan kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (25/12/2017).
Tarif parkir di saat PMPS, kata Krisnadi, untuk motor Rp 2.000 per jam. Sedangkan di luar acara tersebut, tak ada izin resmi soal parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kita membuat kesepakatan aturan tarif dengan tujuan pembatasan dan pengendalian, maka kami melanggar peraturan yang sudah ada. Itu bisa menyebabkan kami terkena masalah hukum karena menabrak rambu larangan dan membuat aturan sendiri," ulas Krisnadi.
Untuk itu, Krisnadi menyarankan agar pengguna jalan tertib dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah ada.
"Solusi sederhananya ya jangan parkir di sepanjang jalan yang terdapat rambu larangannya. Monggo aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah kita taati demi kenyamanan bersama," tutupnya.
Tarif parkir ilegal ini terungkap dari keluhan seorang netizen yang diposting di Grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ).
Foto selembar karcis parkir diunggah oleh akun Facebook bernama Wiwik Shopie Wiwik Shopie.
Di lembaran karcis itu tertulis 'Karcis Parkir Kawasan Khusus Alun-alun Utara. Mobil Rp 20.000, Travel Rp 40.000'.
Detikcom kemudian meminta konfirmasi kepada Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz. Aziz menyampaikan bahwa lokasi yang karcis parkirnya diposting di facebook itu memang benar di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta.
Dia menjelaskan bahwa kawasan tersebut masih masuk kawasan Keraton Yogyakarta. Sehingga bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Namun dia menjelaskan bahwa harga yang tertera di karcis itu memang jauh di atas tarif parkir resmi yang ditetapkan di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kalau sisi tarif, itu mestinya mobil Rp 2.000, bus besar Rp 20 ribu, dan bus sedang 15 ribu. Itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang parkir tepi jalan umum," jelas Aziz. (sip/sip)