"Siang tadi kita sudah monitoring ke lapangan, di Alun-alun Utara, kita sudah bertemu beberapa pengelola (parkir) di sana, sudah kita beri imbauan dan pengarahan," kata Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz saat dimintai konfirmasi oleh detikcom melalui telepon, Senin (25/12/2017).
Menurutnya, kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta merupakan daerah bebas dari tempat parkir. Sehingga pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan surat tugas parkir di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tidak keluarkan surat tugas. Tapi tadi kita tetap beri pengarahan, karena bagaimanapun persoalan (parkir) ini menjadi kepentingan bersama masyarakat Yogyakarta," imbuhnya.
Foto karcis parkir tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Wiwik Shopie Wiwik Shopie di Grup Facebook, Info Cegatan Jogja.
"Ijin buat pak admin, sekedar unek"... tadi siang saya janjian dng sdr dari Kediri mw berkunjung ke jogja,,saya tunggu di alun" Utara.kaget bukan main mosok Iyo parkir kok 20rb..mbok ya o Tepo"...apa iya parkir sampai segitu?? Dari lahir hidup di Jogja tapi sekarang seperti asing di kota sendiri...maturnuwun," tulisnya seperti yang dikutip detikcom, Senin (25/12/2017).
![]() |
Di lembaran karcis itu tertulis 'Karcis Parkir Kawasan Khusus Alun-alun Utara. Mobil Rp 20.000, Travel Rp 40.000'.
Aziz menjelaskan tarif yang tertera di karcis itu memang jauh di atas tarif parkir resmi yang ditetapkan di Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
"Kalau sisi tarif, itu mestinya mobil Rp 2.000, bus besar Rp 20 ribu, dan bus sedang 15 ribu. Itu berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012, tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur tentang parkir tepi jalan umum," jelas Aziz. (sip/sip)