Project Manager NYIA Berharap Warga Keluar dengan Baik-baik

Project Manager NYIA Berharap Warga Keluar dengan Baik-baik

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 15 Des 2017 16:56 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Kulon Progo - Project Manager New Yogyakarta International Airport (NYIA) R. Sujiastono menegaskan tahapan pembangunan bandara NYIA di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, telah berjalan sesuai aturan perundangan.

Jika ada yang masih menolak, dia menyarankan warga mengajukan perubahan regulasi tersebut sesuai mekanisme. Pihaknya juga berharap warga menaati peraturan tersebut dan keluar dengan baik-baik.

"Harapan kami sebenarnya hari ini kita mendengar apa yang menjadi keluhan warga. Tapi kehadiran kami tadi tidak diterima," kata Sujiastono, kepada wartawan, seusai batalnya dialog antara Angkasa Pura I Yogyakarta dengan warga penolak NYIA, Jumat (15/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, proyek NYIA di lima desa Kecamatan Temon, Kulon Progo merupakan program pemerintah. Prosesnya diawali tahun 2010 mulai tahapan survei, konsultasi publik, dokumen perencanaan, master plan, hingga akhirnya penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL).

Angkasa Pura sebagai BUMN, lanjutnya, diperintahkan untuk menjalankan proyek NYIA sesuai aturan, dikawal Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemda DIY dan Pemkab Kulon Progo.

"Keberatan dari masyarakat sudah diberi ruang, seperti gugatan hukum IPL, gugatan appraisal, ukur lahan, hingga hak kompensasi, proses pembayaran (kompensasi), konsinyasi, semuanya sudah," tandasnya.

Ditambahkannya, saat ini, IPL yang telah berkekuatan hukum tetap, mengatur tata ruang di lima desa Kecamatan Temon peruntukannya sebagai lahan bandara NYIA, bukan lagi lahan hunian masyarakat. Sehingga bagi warga yang masih menolak, bisa ikut konsinyasi di pengadilan sesuai UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Setelah ada penetapan pengadilan terkait konsinyasi, maka secara otomatis ada peralihan hak milik tanah dari masyarakat kepada negara untuk kepentingan pembangunan bandara.

"Regulasinya seperti itu, kita menjalankan perintah undang-undang. Jika masih menolak, jika tidak puas dengan undang-undang, silakan ke DPR untuk dirubah undang-undang. Selama belum ada perubahan, regulasinya seperti itu," jelasnya.

Sujiastono juga menyinggung Perpres 98/2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara Baru di Kulon Progo (NYIA) yang harus beroperasi April 2019. Oleh karena itu mau tak mau, proyek NYIA harus secepatnya dikebut.

"Tapi kita tidak serta-merta, kalau berjalan sak klek sesuai undang-undang, harusnya 2016 sudah selesai. Tapi kita gunakan asas manfaat, kita beri kesempatan kepada masyarakat, kita fasilitasi keberatan warga, tapi ada batasnya 2018 masuk tahun pembangunan secara frontal," paparnya.

Terkait masih adanya penolakan warga yang menghuni 32 rumah, Sujiastono berharap secepatnya warga mengosongkan bangunan. Pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif melalui surat permohonan pengosongan, mendatangi rumah warga, hingga surat peringatan 1-3.

Ia menyebut pemilik rumah tersebut telah diberi surat peringatan 3 untuk proses pembebasan lahan gelombang kedua. Setelah itu akan ada gelombang ketiga jika warga masih menolak.

"Niat kami warga keluar baik-baik, setelah proyek berjalan jangan kami disalahin. Seluruh hak warga telah diberikan, tapi hak negara juga ada untuk dibangun program pemerintah," imbuhnya. (bgs/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads