"Keputusan itu sangat bagus, sekarang ada kebanggaan," kata Ketua Paguyuban Penghayat Kepercayaan Kasunyatan Bimo Suci, Pujo Sutrisno (85) saat ditemui wartawan di kediamannya, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Rabu (8/11/2017).
Pujo penjelasan, dengan bisa dimasukkannya penghayat kepercayaan di kolom agama KTP, menjadikan data di KTP yang mereka terisi lengkap. Karena sebelum putusan ini banyak kolom agama di KTP kalangan penghayat dikosongkan, bahkan ada yang disisi agama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun sekarang sudah bisa memasukkan penghayat kepercayaan di kolom agama KTP, Pujo mengaku tak akan memperbaharui KTP yang dia miliki. Alasannya karena usianya sudah tua, sehingga kesulitan bila harus mengurus KTP.
![]() |
"Ya kami orang Jawa pada dasarnya ikut (aturan) pemerintah saja. Pemerintah maunya apa saya ikut saja. Tetapi yang pasti dengan keputusan (MK) yang sekarang saya senang, karena KTP (kalangan penghayat) bisa lengkap," jelasnya.
Pujo berharap dengan keputusan MK ini nantinya kalangan penghayat dipermudah dalam beberapa keperluan, seperti perkawinan. "Sehingga penghayat bisa melakukan perkawinan dengan tata cara penghayat, bukan ikut agama (yang diakui pemerintah)," pungkas dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini