Pukat UGM: KPK Bisa Mengeluarkan Sprindik Baru Terhadap Setnov

Pukat UGM: KPK Bisa Mengeluarkan Sprindik Baru Terhadap Setnov

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 19 Okt 2017 12:44 WIB
Pukat UGM (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai KPK berhak mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Setya Novanto (Setnov). Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Setnov, dinilai tidak bisa menghentikan penyidikan terhadapnya.

"Ketika kami melakukan eksaminasi, kami berkesimpulan bahwa Setya Novanto maupun tersangka korupsi lainnya yang menang di praperadilan, bisa ditetapkan tersangka kembali," kata Peniliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/10/2017).

Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, termasuk menghentikan penyidikan ke Setnov yang disebut-sebut terlibat dalam dalam kasus korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua di dalam eksaminasi itu masih ada yang simpang siur yang tidak diurai di dalam putusan (praperadilan) itu. Karena di dalam putusan tidak disebutkan apakah KPK tidak memenuhi SOP (penetapan tersangka), padahal seharusnya hakim mengurai KPK memenuhi SOP-nya atau tidak," tambahnya.

Hifdzil juga mengomentari ancaman yang ucapkan kuasa hukum Setnov yang akan melaporkan komisioner KPK ke Bareskrim Polri, bila KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam korupsi tersebut. Menurutnya, ancaman kuasa hukum Setnov tidak berdasar.

"Kami menyangkal itu di dalam eksaminasi kami, dan itu dikuatkan peraturan MA Nomor 4 tahun 2016, kemudian ada putusan MK tahun 2017. Poinnya adalah KPK masih berwenang menetapkan tersangka kembali terhadap Setya Novanto," ucapnya.

Selain itu, menurut Hifdzil bila kuasa hukum Setnov memilih melaporkan ke Bareskrim Polri saat kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK berhak melaporkan balik kuasa hukum Setnov maupun Setnov sendiri. Sebab keduanya dianggap sudah menghalang-halangi penyidikan.

"KPK dalam hemat kami dapat menggunakan pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Korupsi untuk menilai bahwa pelapor menjadi bagian dari menghalangi pemeriksaan tindak pidana korupsi. KPK bisa melaporkan balik," pungkasnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads