Menurut Direktur PT Smart Solo selaku pengelola THR Sriwedari, Sinyo Sujarkasi, pihaknya dikenai pajak oleh Pemkot 25 persen dari tiket masuk dan 35 persen dari tiket mainan. Ditambah lagi biaya sewa lahan Sriwedari yang letaknya di tengah kota.
"Walaupun di tengah kota, biaya sewa di sini tidak terlalu berat karena kami dapat special price Rp 38 juta per bulan. Kalau total setahun bisa ratusan juta rupiah," kata Sinyo, Sabtu (14/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan hilangnya PAD dari THR cukup signifikan. Selain dari tiket dan sewa lahan, pemasukan juga diperoleh dari parkir.
"Pendapatan dari THR setahun itu mencapai Rp 600 juta. Sayang sebenarnya," kata Herman.
Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pemkot telah menyiapkan tempat baru di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dengan penyesuaian biaya yang baru. Dengan jumlah biaya yang lebih berat, THR memutuskan berhenti beroperasi.
"Sebenarnya sesuai peraturan bisa kita beri potongan 30 persen. Tetapi mereka meminta 60 persen. Tentu ini kita tolak karena tidak sesuai regulasi," katanya.
Baca juga: Segera Tutup, THR Sriwedari Solo Enggan Pindah ke Taman Jurug
Seperti diketahui, lahan THR masuk dalam proyek penataan kawasan Sriwedari, sehingga harus dikosongkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan mendirikan dua bangunan baru, yakni masjid kota dan gedung wayang orang. (mbr/mbr)