Direktur PT Smart Solo selaku pengelola THR Sriwedari, Sinyo Sujarkasi, mengatakan telah beberapa kali bertemu Direktur TSTJ dan Pemkot Surakarta. Pihaknya mengaku tidak mampu memenuhi persyaratan untuk pindah ke TSTJ.
"Pajak yang dikenakan masih berat, kami ingin dapat keringanan. Tapi kalau dasarnya peraturan, mau gimana lagi. Berdasarkan peraturan dihitung NJOP, waduh terlalu berat, kami tidak mampu," ujar Sinyo di THR Sriwedari, Sabtu (14/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot memberikan tempat di TSTJ seluas 2 hektare atau 20.000 meter persegi. Biaya sewa yang harus dibayarkan ialah Rp 1.000 per meter persegi per hari. Totalnya yakni Rp 20 juta per hari atau Rp 600 juta per bulan.
"Ambil 1 hektare pun masih ketinggian (sewanya). Daerah Jurug kan pinggir kota, sepi. Kalau kami di sana, belum tentu 2-3 tahun bisa seperti di sini. Sekarang aja di tengah kota kadang masih mengkis-mengkis," katanya.
Kendala lainnya, pengelola THR hanya memiliki kontrak waktu empat tahun di TSTJ. Menurutnya, belum ada kepastian bahwa kontrak tersebut dapat diperpanjang.
"Kami berani jamin Jurug tiga tahun ramai dengan ilmu yang kami miliki. Empat tahun ini enggak imbang. Belum ada jaminan perpanjangan. Ya kalau wali kota berikutnya mau memperpanjang kontrak," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan hanya menjalankan peraturan. Dia juga tidak mempermasalahkan keputusan yang diambil pengelola THR.
"Kalau keberatan ya sudah. Itu kan aturan," ujar Rudy. (mbr/mbr)