Di Solo, Berkas Partai Perindo Dikembalikan oleh KPU

Di Solo, Berkas Partai Perindo Dikembalikan oleh KPU

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 16:55 WIB
Pendaftaran Partai Perindo di KPU Surakarta. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Solo - Partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai menyerahkan berkas persyaratan di KPU Kota Surakarta. Partai Perindo merupakan partai pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran, namun dikembalikan oleh petugas karena dinilai belum lengkap.

Komisioner Divisi Advokasi KPUD Surakarta, Nurul Sutarti, mengatakan tim dari KPU telah mengecek berkas persyaratan DPD Perindo Surakarta. Hasilnya, jumlah fotokopi KTA dan e-KTP tidak sesuai dengan daftar nama yang diserahkan.

"Daftar nama yang diserahkan tadi sudah sesuai dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yaitu 606 nama. Tapi jumlah salinan KTA dan e-KTP hanya 577," kata Nurul di kantornya, Senin (9/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengatakan, berkas tersebut dikembalikan kepada pengurus untuk dilengkapi. Penyerahan persyaratan masih dapat dilakukan hingga 16 Oktober 2017.

Ketua KPUD Surakarta, Agus Sulistyo, mengatakan Perindo merupakan partai pertama yang menyerahkan berkas. Sedangkan kebanyakan parpol lainnya baru sebatas berkonsultasi mengenai tata cara penyerahan berkas.

"Di Kesbangpol Surakarta ada 15 parpol yang terdaftar. Tapi baru beberapa yang aktif berkomunikasi. Yang aktif kebanyakan memang partai-partai baru," tutupnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads