"Lho iya, iya (menjabat Plt). Daripada orang lain nanti ada pro dan kontra di situ, gimana," kata Sultan HB X di komplek Kepatihan, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (9/10/2017
Karena hanya sebagai Plt, kewenangan Sultan HB X juga berbeda ketika menjabat sebagai Gubernur definitif. Ketika ada kebijakan strategis maka harus seizin tertulis dari Mendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelantikan tanggal 16 Oktober 2017 masih merupakan usulan dari Kemendagri. Tetapi keputusan terakhir tetap di Presiden. Dan keputusan itu belum ada karena masih akan dirapatkan.
"Putusan akhir tetap di Presiden, saya belum tahu, katanya Senin ini ada rapat lagi di sana (Jakarta)," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini