Menjabat Plt Gubernur DIY, Sri Sultan HB X: Daripada Orang Lain

Menjabat Plt Gubernur DIY, Sri Sultan HB X: Daripada Orang Lain

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 15:31 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Senin (9/10/2017). Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY habis tanggal 10 Oktober 2017. Sejak saat itu hingga pelantikannya pada Senin (16/10) Sultan HB X akan menjabat sebagai Plt Gubernur DIY.

"Lho iya, iya (menjabat Plt). Daripada orang lain nanti ada pro dan kontra di situ, gimana," kata Sultan HB X di komplek Kepatihan, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (9/10/2017

Karena hanya sebagai Plt, kewenangan Sultan HB X juga berbeda ketika menjabat sebagai Gubernur definitif. Ketika ada kebijakan strategis maka harus seizin tertulis dari Mendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Untuk kebijakan strategis harus seizin Mendagri) Iya, hanya seminggu to kalau memang tanggal 16 (Oktober dilantik). Tapi kepastian tanggal berapakan belum tahu, wong belum diundang," kata Sultan HB X.

Menurutnya, pelantikan tanggal 16 Oktober 2017 masih merupakan usulan dari Kemendagri. Tetapi keputusan terakhir tetap di Presiden. Dan keputusan itu belum ada karena masih akan dirapatkan.

"Putusan akhir tetap di Presiden, saya belum tahu, katanya Senin ini ada rapat lagi di sana (Jakarta)," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads