Ia ditengarai ikut terlibat dalam tindakan pungutan liar pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kini ia harus berususan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sukoco berdasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari beberapa pihak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 65 juta, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus Hari Prabowo (40) Kasi Kesyahbandaran pada kantor PPP Tasikagung Rembang ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.
Agus berdalih kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.
Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta. (sip/sip)











































