Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang Jadi Tersangka Pungli

Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang Jadi Tersangka Pungli

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 09 Okt 2017 13:47 WIB
Kepala Pelabuhan Tasikagung Rembang Jadi Tersangka Pungli
Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung, Rembang. Foto: Arif Syaefudin
Rembang - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang. Kali ini Kepala PPP Rembang, Sukoco (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Rembang.

Ia ditengarai ikut terlibat dalam tindakan pungutan liar pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kini ia harus berususan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sukoco berdasarkan sejumlah barang bukti yang terkumpul dan kesaksian dari beberapa pihak. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp 65 juta, dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan lebih dua alat bukti yg telah dikumpulkan penyidik, maka untuk memperoleh bukti berupa keterangan tersangka maka penyidik melakukan Gelar perkara untuk penetapan tersangka dan selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka," jelasnya, Senin (9/10/17) siang.

Sebelumnya, Agus Hari Prabowo (40) Kasi Kesyahbandaran pada kantor PPP Tasikagung Rembang ditangkap lantaran kedapatan melakukan pungutan liar sebesar Rp 68 juta terhadap 90 orang nelayan yang hendak mengurus SIB melalui otoritas Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu.



Agus berdalih kepada nelayan, dana tersebut merupakan retribusi syarat penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.

Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads