Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Agus bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi menggeledah ruang Kepala Seksi Tata Usaha Kantor PPP Tasikagung, Rembang.
"Pelaku meminta pembayaran Surat Izin Berlayar dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit melebihi dari ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya, Selasa (15/8/17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga menyita satu bendel kuitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, serta satu bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng.
Ibnu menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah mengatur bahwa untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 dampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT. Faktanya, pelaku menambah pungutan untuk hitungan per kapal sebesar Rp 759.000.
"Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB (Surat Izin Berlayar), jika per kapal dipungut Rp 759.000, maka pelaku setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp 68.310.000," imbuhnya.
Jika dari asosiasi tidak membayarkan nominal tersebut, pelaku mengancam tidak akan mengeluarkan SIB. Memaksa asosiasi membayarnya, sementara telah terkumpul dana senilai Rp 53 juta dan jumlah itu telah dibayarkan kepada pelaku. Sehingga ada kekurangan Rp 15 juta yang harus diserahkan nelayan kepada pelaku.
Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo. Foto: Arif Syaefudin |
Kini tersangka yang seorang aparatur Sipil Negara dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
(sip/sip)












































Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo. Foto: Arif Syaefudin