Diduga Pungli, Kasi Kesyahbandaran di Rembang Diciduk Polisi

Diduga Pungli, Kasi Kesyahbandaran di Rembang Diciduk Polisi

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 15 Agu 2017 13:10 WIB
Diduga Pungli, Kasi Kesyahbandaran di Rembang Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan Agus. Foto: Arif Syaefudin
Rembang - Kepala Seksi Kesyahbandaran kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo diciduk polisi pada Senin (14/8). Agus diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan kerjanya.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Agus bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi menggeledah ruang Kepala Seksi Tata Usaha Kantor PPP Tasikagung, Rembang.

"Pelaku meminta pembayaran Surat Izin Berlayar dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit melebihi dari ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya, Selasa (15/8/17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 29.550.000. Uang tersebut terdiri dari Rp 15 juta dari asosiasi nelayan dan Rp 14.550.000 disita petugas dari laci meja kerja Agus. Uang tersebut diduga hasil pungutan terhadap nelayan.

Petugas juga menyita satu bendel kuitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, serta satu bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng.

Ibnu menjelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah mengatur bahwa untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 dampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT. Faktanya, pelaku menambah pungutan untuk hitungan per kapal sebesar Rp 759.000.

"Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB (Surat Izin Berlayar), jika per kapal dipungut Rp 759.000, maka pelaku setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp 68.310.000," imbuhnya.

Jika dari asosiasi tidak membayarkan nominal tersebut, pelaku mengancam tidak akan mengeluarkan SIB. Memaksa asosiasi membayarnya, sementara telah terkumpul dana senilai Rp 53 juta dan jumlah itu telah dibayarkan kepada pelaku. Sehingga ada kekurangan Rp 15 juta yang harus diserahkan nelayan kepada pelaku.
Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo. Kepala Seksi Kesyahbandaran pada kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Rembang, Agus Hari Prabowo. Foto: Arif Syaefudin
"Saat penyerahan uang sebesar Rp 15 juta itu, kami melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Rembang. Rencananya akan langsung kami tahan," tuturnya.

Kini tersangka yang seorang aparatur Sipil Negara dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads