Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono mengatakan selama 6 hari jeda tersebut maka diangkat pelaksana tugas (Plt). Hal ini memperhatikan Perdais no 2 tahun 2015 dan Perpres 16/2016 dan perkembangan baru dalam Undang-undang No 10 tahun 2016.
"Maka kita ambil solusi selama 6 hari itu diangkat pelaksana tugas Gubernur DIY, yang Insyaallah akan dijabat oleh Sri Sultan HB X sendiri. Karena filosofinya Gubernur itu ketika akhiri jabatan sebagai Gubernur itu diserahkan kembali kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah sesuai UUD pasal 4 ayat 1," kata Sumarsono di komplek Kepatihan, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya nyambung dengan keistimewaan dengan Sultan yang bertahta dan seterusnya maka dengan berbagai pertimbangan untuk mengurus proses transisi ini ya biarlah Bapak Sultan sendiri," kata Sumarsono.
Karena posisinya sebagai Pelaksana Tugas, maka kewenangan Sultan pun berbeda dibanding sebagai Gubernur definitif. Apabila ada kebijakan yang strategis maka harus seizin tertulis Mendagri.
Rencananya Sri Sultan HB X akan dilantik di Istana Negara Jakarta oleh Presiden RI tanggal 16 Oktober 2017. Karena pelantikan berlangsung di Jakarta maka anggaran ditanggung oleh pemerintah pusat. Hanya untuk tiket perjalanan Sultan dan jajarannya dari Yogya ke Jakarta ditanggung oleh pemerintah daerah. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini