Mereka mendatangi gedung DPRD di jl Urip Sumoharjo No 4 Purworejo, Jumat (6/10/2017). Mereka datang dengan membawa bentor masing-masing dari berbagai titik/pangkalan.
Di depan gedung dewan, massa kemudian membentang beberapa poster diantaranya bertuliskan 'Kami Hidupi Anak Istri, Hidupku dari Mbecak, Jangan Larang Kami tapi Berilah Solusi'."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korlap aksi, Hery Priyantono menuturkan sikap pemerintah yang melarang beroperasinya becak motor adalah bentuk arogansi yang tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil seperti tukang becak.
"Rencananya Senin besok (9/10/2017) becak motor sudah resmi dilarang beroperasi. Kami sangat keberatan dengan hal itu, karena ada ribuan tukang becak motor di Purworejo, yang sekarang hadir itu hanya perwakilan," katanya.
Menurutnya pelarangan tanpa solusi itu namanya ngawur. Pihaknya meminta dewan agar membuatperdasoalbentor.
![]() |
Setelah melakukan orasi di depan gedung, beberapa perwakilan tukang becak melakukan audiensi dengan anggota dewan beserta pihak Dishub dan Satlantas. Kepala Dishub Purworejo, Agus Budi Supriyanto menjelaskan tentang aturan dan regulasi dalam operasional becak motor tersebut.
"Jadi ya jangan melanggar regulasi yang telah ada. Kalau pun nantinya diijinkan, ya kita tunggu saja keputusan dari legislatif dan yudikatif. Hingga kini toh masih banyak bentor yang tidak memenuhi standar keselamatan," ucapnya.
Sementara itu Kons Gudoyo, selaku ketua komisi A DPRD Kabupaten Purworejo berjanji akan menampung aspirasi yang ada dan akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Nanti kita tampung dulu dan akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Purworejo, AKP Himawan Aji Angga yang ikut hadir dalam audiensi itu menjelaskan kembali tentang pelarangan bentor untuk beroperasi. Sebelumnya juga telah diadakan pertemuan antara Dishub, Sat Lantas dan perwakilan tukang bentor.
"Kemarin-kemarin sebetulnya sudah diadakan pertemuan dan saya rasa para tukang becak sudah paham akan hal itu. Sejauh ini di wilayah lain keberadaan bentor juga dilarang karena memang aturannya seperti itu," tegas Himawan.
Dia mengatakan yang merubah bentuk motor itu termasuk pelanggaran pidana, di Semarang kasus seperti itu sudah ada yang dipidanakan. "Jadi saya mohon itu bisa jadi pertimbangan kembali buat bapak-bapak sekalin," tutupnya. (bgs/bgs)