Persiapan tahap awal penyelenggaraan pemilu legislatif ini, KPUD Kota Tegal segera mengadakan sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan sistem informasi partai politik.
Divisi SDM dan Parmas, Drs Thomas Budiono menegaskan, tahapan sosialisasi sebagai media informasi bagi parpol tentang apa saja hal-hal yang perlu disiapkan jelang pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 ini, tambah Thomas, dilakukan secara sentralistik di KPU RI. Penyerahan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu diserahkan pengurus parpol tingkat pusat kepada KPU RI. Sedangkan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota masing masing.
"Pengurus parpol pusat menyerahkan dokumen persyaratan ke KPU RI, pada tanggal yang sama yakni tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, KPU Kota Tegal menerima dokumen data anggota parpol tingkat Kabupaten/Kota berupa daftar nama dan alamat lengkap disertai salinan kartu tanda anggota dan salinan e-KTP atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," paparnya.
Mendasari pada PKPU 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, penyerahan bukti keanggotaan parpol dan salinan e-KTP atau surat keterangan ke KPU kabupaten/kota, untuk hari pertama hingga hari ke tiga belas (tanggal 3-15 Oktober) dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, dilaksanakan mulai Pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
"Kami harapkan rentang waktu empat belas hari ini benar-benar dimanfaatkan maksimal oleh parpol calon peserta pemilu jika ingin menjadi peserta pemilu," katanya. (sip/sip)