"Kita hanya menunggu apakah ibu bupati mau banding atau tidak. Kami menunggu inkrahnya. Kalau banding kan nunggu dulu, kalau dia sudah menerima ya tidak perlu menunggu. Apapun kita menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Tjahjo saat menghadiri apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Alun-alun Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).
Seperti diketahui, Sri Hartini telah divonis penjara 11 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Atas putusan hakim tersebut, Sri mengatakan masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu selesai langsung saya definitifkan. Kalau saya seminggu selesai, itu cukup SK Mendagri kok. Seperti dulu Pak Ahok diganti Pak Djarot kan cepat," ujarnya.
Dia berharap proses penunjukan bupati definitif berjalan cepat. Pasalnya, tanpa bupati definitif, pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik.
"Kalau plt kan masih harus lapor bupati untuk kebijakan strategis. Biar jalannya pemerintahan bisa sejalan dengan pemerintah pusat," tutupnya. (sip/bgs)