Disepanjang jalan Malioboro mereka membentangkan spanduk bertuliskan, 'Petisi tinjau ulang putusan MA no 37 tahun 2017,' mendukung Menteri Perhubungan menolak putusan MA dan mengajukan PK, mendukung Gubernur DIY melalui UU otonomi daerah, menerbutkan SK berdasarkan Pergub no 32 tahun 2017, putusan MA no 37 tahun 2017 menciderai iklim demokrasi, mendukung neo kapitalis dan menghianati Pancasila, UUD 45.
"Kita mendukung Menteri Perhubugan dan Gubernur DIY untuk mengajukan PK fatas putusan MA yang mencabut peraturan menteri sebanyak 14 pasal," kata ketua Kopetayo Rudi Kamtono di jalan Malioboro Yogyakarta, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak menolak taksi aplikasi tetapi harus pakai aturan. Dicabutnya 14 pasal itu jadinya mereka mau aturanya sendiri nggak mau diatur negara," lanjut Rudi.
Aksi kemudian dilakukan di depan kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro. Mereka berorasi menyampaikan aspirasinya. Sejumlah perwakilan masuk untuk menemui pejabat Pemda DIY. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini