Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus mengatakan tiga pelaku yaitu Engkos Kuswara (33), Sutarto (46), dan Ahmad Zulkifli ditangkap hari Selasa (12/9) malam kemarin sekitar pukul 19.00 WIB di Kabupaten Grobogan.
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga tersangka di daerah Grobogan di hotel dan karaoke Harmoni Indah. Jadi kami menangkap para pelaku sedang foya-foya. Kami menangkap mereka sedang dalam kondisi mabuk, sehingga tidak menyulitkan pada saat penangkapan," kata Agus di RS Bhayangkara Semarang, Rabu (13/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan perlawannan, berontak, mungkin masih dipengaruhi miras tadi, dia melawan petugas intinya ingin kabur. Terpaksa dari petugas melakukan upaya paksa secara terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," terang Agus.
Para pelaku memang sedang membagi dan berfoya-foya dengan uang hasil penjualan barang curian dari rumah korban Jalan Pengairan nomor 21, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Salah satu pelaku, Sutarto meangakui berfoya-foya dengan bernyanyi bersama pemandu karaoke (PK).
"Tapi saya lupa nyanyi apa, saya mabuk. Ada PK-nya," ujat Sutarto. (alg/sip)











































