Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK hanya menyoroti aspek tata kelola pemerintahan di DIY.
"Keputusan MK adalah final dan mengikat. Masalah Keraton Yogyakarta ada 2 aspek. MK hanya menyoroti dalam aspek tata kelola pemerintahan apakah menyimpang dengan UUD 1945 atau tidak," ujar Tjahjo usai melepas mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk mengikuti kegiatan Bela Negara ke Rindam IV Diponegoro, Jumat (8/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dalam kerangka internal keraton, punya aturan yang itu pihak kesultanan Yogya yang punya mekanisme. Jadi MK tidak masuk ranah sana," imbuhnya.
Tjahjo menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam ranah adat istiadat budaya di Keraton Yogyakarta.
"Kami undang-undang, walaupun Yogya daerah istimewa. Keistimewaannya adalah aturan daripada Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman," tutur Tjahjo.
(sip/sip)