Pasca Putusan MK, DPRD Kaji Kemungkinan Revisi Perdais

Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY

Pasca Putusan MK, DPRD Kaji Kemungkinan Revisi Perdais

Edzan Raharjo - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 18:40 WIB
Sekda DIY, Gatot Saptadi menyerahkan dokumen putusan MK kepada Ketua Komisi A, Eko Suwanto di gedung DPRD DIY. Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review pasal 18 ayat 1, huruf (m) UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY. Untuk itu, DPRD DIY menunggu hasil kajian soal kemungkinan revisi Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Yogyakarta.

DPRD DIY menyatakan menghargai keputusan dari MK tersebut. Sementara dari eksekutif (Pemda DIY) telah menjelaskan bahwa Perdais tidak perlu diubah lagi.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa untuk Perdais tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY karena sudah ada keputusan MK. Maka bisa dijadikan pedoman dan tidak perlu ada revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika Pemda mengajukan revisi maka pihaknya akan menghormatinya. Tetapi untuk melakukan perlu revisi atau tidak masih menunggu hasil kajian.

"Kita akan menunggu kajian dari Bapemperda (Badan pembentukan Perda/Perdais). Komisi A menghormati kajian dari Bapemperda, apakah perlu dilakukan revisi atau tidak,"kata Eko Suwanto di DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).

Atas hal itu, DPRD DIY menyatakan saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Pemda DIY perlu melakukan koreksi perjalananan Keistimewaan DIY khususnya terkait dengan dana keistimewaan (Danais).

Karena meski sudah diguyur dengan Danais Rp 2,6 triliun, kemiskinan dan ketimpangan di DIY masih tinggi. Angka kemiskinan di DIY 13,2% menjadi catatan penting yang harus dientaskan.

"Danais mestinya membantu menyelesaikan masalah ekonomi. Tetapi ketika kita dapat Rp 2,6 triliun justru ketimpangan tinggi dan kemiskinan tidak mengalami penurunan signifikan," kata Eko.

Pihaknya meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Yakni untuk mewujudkan tujuan pengaturan keistimewaan DIY terutama di 3 poin yaitu kesejahteraan, ketentraman dan tatanan pemerintah dan sosial yang menjamin Kebhinekaan.

"Hari ini tujuan keistimewaan belum tercapai," katanya. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads