DPRD DIY menyatakan menghargai keputusan dari MK tersebut. Sementara dari eksekutif (Pemda DIY) telah menjelaskan bahwa Perdais tidak perlu diubah lagi.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa untuk Perdais tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY karena sudah ada keputusan MK. Maka bisa dijadikan pedoman dan tidak perlu ada revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menunggu kajian dari Bapemperda (Badan pembentukan Perda/Perdais). Komisi A menghormati kajian dari Bapemperda, apakah perlu dilakukan revisi atau tidak,"kata Eko Suwanto di DPRD DIY, Rabu (6/9/2017).
Atas hal itu, DPRD DIY menyatakan saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Pemda DIY perlu melakukan koreksi perjalananan Keistimewaan DIY khususnya terkait dengan dana keistimewaan (Danais).
Karena meski sudah diguyur dengan Danais Rp 2,6 triliun, kemiskinan dan ketimpangan di DIY masih tinggi. Angka kemiskinan di DIY 13,2% menjadi catatan penting yang harus dientaskan.
"Danais mestinya membantu menyelesaikan masalah ekonomi. Tetapi ketika kita dapat Rp 2,6 triliun justru ketimpangan tinggi dan kemiskinan tidak mengalami penurunan signifikan," kata Eko.
Pihaknya meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Yakni untuk mewujudkan tujuan pengaturan keistimewaan DIY terutama di 3 poin yaitu kesejahteraan, ketentraman dan tatanan pemerintah dan sosial yang menjamin Kebhinekaan.
"Hari ini tujuan keistimewaan belum tercapai," katanya. (sip/sip)