Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar mengatakan apa yang disampaikan Aris ke Pansus KPK belum tentu kebenaran.nya Sebab kedatangannya memenuhi panggilan KPK tanpa izin pimpinan.
"Kejadian Brigjen Aris tadi malam (menghadiri Pansus KPK) menurut saya mengejutkan. Tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap kelembagaan. Padahal lembaga sudah memerintahkan menolak hadir, memutuskan judicial review," kata Zainal di Kantor Pukat UGM Yogyakarta, Rabu (30/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menduga apa yang disampaikan Aris ke Pansus KPK, hanya berdasarkan perspektif Aris saja. Dengan begitu, pandangan di internal KPK yang berbeda dengan dirinya dianggap salah.
"Saya menganggap (yang disampaikan ke Pansus KPK) hanya kebenaran perspektif Aris. Apa yang diungkapkannya sangat mungkin dia mempersonalisasi, bahwa pendapatnya yang paling benar, yang berbeda (pendapat) dengan dia salah," tuturnya.
Memang terdapat perdebatan di internal KPK, yakni terkait penambahan penyidik antara yang berpangkat Kompol atau AKP. Bagi Zainal perdebatan ini wajar, apalagi perdebatan tersebut juga tidak sampai mempengaruhi kualitas penyidikan di KPK.
"Apakah perdebatan itu mempengaruhi proses penyidikan, mempengaruhi kualitas penegakan hukum? Saya rasa tidak," tegasnya.
Menanggapi statmen Aris yang mengatakan ada penyidik di KPK yang terlalu dominan. Menurutnya fenomena tersebut adalah hal yang wajar. Selama ini memang diketahui di tubuh KPK ada penyidik senior, yakni Novel Baswedan.
"Terkait ini, kita harus melihat KPK dalam kelembagan konteks besar. Penyidik KPK memang yang paling senior Novel, yang tahu jeroan (internal) KPK dari awal sampai akhir itu Novel. Apakah itu kemudian dimaknai dia (Novel) terlalu dominan? Saya tidak tahu," ucapnya
Terlepas dari adanya unsur penyidik yang terlalu dominan, kata Zainal, persoalan ini seharusnya bisa dibicarakan di internal KPK. "Kalau dilihat secara senioritas, memang yang senior Novel. Dalam beberapa hal Novel pasti lebih paham. Tapi (kalau ada perdebatan) bisa diproses di internal KPK," pungkasnya.
(bgs/bgs)











































