Aksi serentak hari ini digelar di berbagai petani tebu di seluruh Pulau Jawa mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta. Di Yogyakarta aksi digelar di sebelah utara Pabrik Gula (PG) Madukismo di Padokan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
"Aksi ini adalah wujud keprihatinan petani tebu sewilayah kerja PG Madukismo. Karena adanya kebijakan pemerintah yang tidak berpihak ke petani tebu," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Roby Hernawan selepas aksi, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat prihatin, gula petani sampai saat ini tidak laku. Kenapa tidak laku? Pertama karena adanya pajak (PPN) untuk petani tebu, dan adanya ketentuan HET harga gula yang ditetapkan pemerintah. Sementara penawaran pedagang harganya sangat tidak manusiawi, sangat murah sekali," ujar Roby di Bantul, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya yang ditentang para petani tebu adalah ketentuan penarikan PPN 10 persen. Adanya ketentuan tersebut harga gula di tingkat petani anjlok. Oleh sebab itu mereka berharap pemerintah merevisinya dan bersedia membeli gula tingkat petani Rp 11 ribu per kilogram.
"Harga gula di petani tawarannya hanya Rp 8.300 per kilogram. Padahal kami ingin pemerintah membeli gula di petani Rp 11 ribu. Jadi tidak Rp 9.700 atau Rp 9.800, tapi Rp 11 ribu. karena HPP petani tebu adalah Rp 10.600. Kalau gula kita dibeli di bawah Rp 10.600, itu artinya petani rugi," tegasnya.
Bila kebijakan pemerintah tak diubah, Roby khawatir minat petani menanam tebu berkurang. Akibatnya stok gula nasional berkurang dan program swasembada gula yang dicanangkan pemerintah tak terealisasi.
"Kami khawatir petani tidak mau menanam tebu lagi sehingga ketahanan pangan terganggu. Adanya kebijakan seperti ini, kami yakin swasembada gula di tahun 2017 tidak akan tercapai," paparnya.
Oleh sebab itu APTRI DIY meminta agar pemerintah lewat Kementerian Keuangan merevisi aturan itu. Pihaknya meminta agar ketentuan PPN 10 persen yang dibebankan petani tebu dihapus, agar para petani tidak dirugikan.
![]() |
"Tuntutannya agar segera diterbitkan revisi peraturan menteri keuangan, yang mengatur gula ini menjadi barang yang strategis, dan tidak dikenakan PPN sampai di tingkat konsumen," ungkapnya.
Selanjutnya para petani meminta Harga Pokok Penjualan (HPP) petani dinaikkan. Saat ini HPP gula petani sekitar Rp 9.100 per kilogram. Padahal menurut petani minimal HPP gula petani Rp 10.670 per kilogram.
"Pemerintah juga harus menghentikan rembesan gula rafinasi di pasar konsumsi," tambahnya. (bgs/bgs)