Pengacara Mengaku Dipersulit Bertemu Terduga Teroris ARD alias Azzam

Pengacara Mengaku Dipersulit Bertemu Terduga Teroris ARD alias Azzam

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 16:36 WIB
Pengacara Mengaku Dipersulit Bertemu Terduga Teroris ARD alias Azzam
Trisno Raharjo memberikan keterangan pers. (Foto: Sukma Indah P/detikcom)
Bantul - Warga Karanganyar, Achmad Romadlan Deny (ARD) alias Azzam, ditangkap Densus 88/AT Senin (14/8) lalu. Pengacara yang ditunjuk keluarga, mengaku dipersulit untuk bisa bertemu ARD. Mereka menuding Densus 88 melanggar hak atas bantuan hukum bagi ARD.

Pada 21 Agustus lalu, Narsi, istri Azzam, menunjuk Tim Pembela Kemanusiaan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendampingi proses hukum ARD. Hari ini dua aggota tim, Fanny dan Riduan Sihombing, ditugaskan untuk bertemu dengan ARD.

Kedua anggota tim itu saat ini yang sedang berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tempat, ARD ditahan. Namun keduanya hingga saat ini belum diperbolehkan untuk menemui Azzam. Alasannya karena tidak ada penyidik dan bukan jam kunjungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan KUHAP memberikan hak sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk dapat menemui tersangka atas permintaan keluarga agar (ARD) dapat didampingi. Ini pelanggaran atas hak bantuan hukum," kata Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan dari PKBH UMY, Trisno Raharjo, di kantornya Jalan Lingkar Selatan, Bantul, Rabu (23/8/2017).

Baca juga: Densus 88/AT Geledah Sebuah Rumah di Karanganyar


Trisno memaparkan proses penangkapan dilakukan usai Azzam salat maghrib di musala yang tak jauh dari rumahnya. Azzam dipegang dari belakang, lalu saat akan diselamatkan warga, tim yang menangkap baru mengatakan bahwa mereka adalah polisi.

Tak ada surat penangkapan pada hari itu. Surat penangkapan baru disampaikan kepada keluarga keesokan harinya. Tembusan surat baru ditunjukan Narsi, namun tidak bersedia menandatanganinya.

Dalam surat No B/1246/VIII/2017/Densus itu, ditulis Achmad Romadlan Deny alias Azzam bin Riin Aminullah ditangkap didasarkan pada bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Dia dinilai melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terhadap pengenaan Pasal 7 serta 15 tersebut di atas, kami menganggap Densus 88 tidak melaksanakan proses hukum secara tepat dan bermartabat. Penangkapan Ustaz Azzam tidak berbeda dengan proses penculikan," kata Trisno.

Trisno menilai seharusnya saat penangkapan seharusnya sudah ada surat penangkapan dan ditunjukkan dan keluarga harus segera mendapat surat penangkapan tersebut.

Trisno menilai pihaknya perlu menemui Azzam untuk mengetahui apa yang sebenarnya dituduhkan oleh Densus 88. Sebab menurut yang tertera di surat penangkapan, dasar penangkapan Azzam adalah laporan Polisi nomor LP/A/103/XII/2016/Densus tanggal 10 Desember 2016.

"Kami masih terus berkomunikasi dengan pihak Mako Brimob. Kami mendapat informasi kalau (Azzam) sudah memiliki penasihat hukum dari Mako Brimob," lanjutnya. (sip/mbr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads