ARH diketahui menjual narkotika lewat media sosial, setelah ada kesepakatan transaksi, pelaku kemudian mengirimkan barang lewat jasa pengiriman.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan operasi tertutup. Ada seseorang diduga melakukan transaksi narkoba lewat media sosial, media sosialnya digunakan sebagai sarana komunikasi," kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Mapolres di Jl Sudirman, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obatan terlarang yang berhasil disita aparat diantaranya tembakau Gorila terbungkus plastik putih bertuliskan Ganesha seberat berat 1,76 gram. Pil psikotropika berupa 73 butir riklona 2 clonazepam, 40 butir alpazilam, dan 4 butir esilagan estazolam dan satu botol bertuliskan rendys cheminal.
"Ada obat daftar G. Ada sebanyak tiga botol warna putih bertuliskan Trihexypinidyl 2 mg, masing-masing berisi 1.000 butir. Juga ada 2015 obat warna putih berlambangkan Y, dan 90 butir obat warna kuning bertuliskan NF," ungkapnya.
Menurutnya ARH sudah mengedarkan narkotika 4 bulan ini, namun tersangka ini baru berhasil ditangkap saat ini. ARH diketahui mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta. Sekarang ini aparat masih melakukan pengejaran.
"Transaksi (ARH) sudah dilaksanakan selama 4 bulan lalu, tapi baru sekarang kami berhasil melakukan pengungkapan," sebutnya.
Atas perbuatannya ini ARH terancam pasal 114 dan 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami kenakan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Juga kami kombinasikan Permenkes nomor 2 tahun 2017," pungkas Imam. (bgs/bgs)