Polres Bantul Sita Ribuan Butir Narkoba dan Obat Daftar G

Polres Bantul Sita Ribuan Butir Narkoba dan Obat Daftar G

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 28 Jul 2017 14:36 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta - Polres Bantul menyita ribuan butir narkoba dan obat-obatan terlarang dari seorang pengguna sekaligus pengedar. Pelaku berinisial ARH (25) ditangkap bersama 5 konsumen narkotika lainnya.

ARH diketahui menjual narkotika lewat media sosial, setelah ada kesepakatan transaksi, pelaku kemudian mengirimkan barang lewat jasa pengiriman.

"Beberapa waktu lalu kami melakukan operasi tertutup. Ada seseorang diduga melakukan transaksi narkoba lewat media sosial, media sosialnya digunakan sebagai sarana komunikasi," kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Mapolres di Jl Sudirman, Jumat (28/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ARH ditangkap di rumahnya di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul. Dari penggrebekan itu aparat berhasil mendapatkan barang bukti, termasuk uang Rp 22 juta yang dipakai tersangka. "Uang itu digunakan buat mendapatkan obat-obatan terlarang," katanya.

Obat-obatan terlarang yang berhasil disita aparat diantaranya tembakau Gorila terbungkus plastik putih bertuliskan Ganesha seberat berat 1,76 gram. Pil psikotropika berupa 73 butir riklona 2 clonazepam, 40 butir alpazilam, dan 4 butir esilagan estazolam dan satu botol bertuliskan rendys cheminal.

"Ada obat daftar G. Ada sebanyak tiga botol warna putih bertuliskan Trihexypinidyl 2 mg, masing-masing berisi 1.000 butir. Juga ada 2015 obat warna putih berlambangkan Y, dan 90 butir obat warna kuning bertuliskan NF," ungkapnya.

Menurutnya ARH sudah mengedarkan narkotika 4 bulan ini, namun tersangka ini baru berhasil ditangkap saat ini. ARH diketahui mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta. Sekarang ini aparat masih melakukan pengejaran.

"Transaksi (ARH) sudah dilaksanakan selama 4 bulan lalu, tapi baru sekarang kami berhasil melakukan pengungkapan," sebutnya.

Atas perbuatannya ini ARH terancam pasal 114 dan 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kami kenakan pasal 114 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Juga kami kombinasikan Permenkes nomor 2 tahun 2017," pungkas Imam. (bgs/bgs)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads