"Belum ada langkah yang cepat dari Pemda dan Terkesan ada pembiaran," ujar Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Purworejo, Tri Joko Pranoto kepada detikcom di kantornya, Jumat (28/07/2017).
Tri melanjutkan, kasus tersebut menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, dalam hal ini harus dikoordinir oleh Sekda Purworejo selaku pimpinan tertinggi birokrasi. Namun hingga kini kasus yang menyeret beberapa instansi tersebut, menurutnya terkesan dibiarkan dan berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengelolaan tentang kearsipan sendiri diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peratuan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009, serta Perda No 09 tahun 2014. Pelanggaran dari peraturan yang telah ditentukan tersebut sanksinya bisa berupa tindakan administrasi.
"Jika terbukti bersalah melanggar perda, maka yang berhak menangani selanjutnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (sat pol PP)," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa di sebuah tukang rongsok di Jalan Urip Sumoharjo, Purworejo telah ditemukan dokumen Negara berupa beberapa arsip penting. Beberapa di antaranya Berkas Pengajuan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016, Peraturan Bupati Purworejo Tahun Anggaran 2016, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016, Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Daerah Tahun Anggaran 2006, Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011.
Tidak hanya itu, di lapangan juga ditemukan arsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017, Berkas Pengajuan Tunjangan Peofesi Guru TK, serta Naskah Soal Ujian Tahun 2017. (sip/sip)