Humas HTI DIY, Yusuf Mustakim, mengatakan atas pencabutan izin tersebut, HTI DIY masih akan menunggu arahan HTI Pusat. Sebab itu pihaknya belum bisa menjelaskan langkah HTI DIY selanjutnya.
"Selama ini kami tetap bersikap santun dan prosedural. Komunikasi dengan lembaga seperti dewan (DPR atau DPRD) juga kami lakukan. Ini kan masih proses, kami masih menunggu seperti apa hasil di (HTI) Pusat nanti. Makanya kami belum bisa memberikan informasi seperti apa nanti (kedepannya)," ujarnya kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya jelas kami sampaikan ke kader, perjuangan Islam sejak zaman Rasul pasti banyak tantangan," lanjut dia.
Lebih lanjut, Yusuf, menyayangkan tindakan Pemerintah mencabut izin HTI tanpa melalui mekanisme peradilan. Selama ini, kata dia, HTI tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan ke publik perihal berbagai tudingan yang diarahkan ke HTI.
"Kami melihat ada ketidakpatutan Pemerintah. Kalau undang-undang harus dibawa ke pengadilan, Tapi ternyata jalan ke pengadilan ditutup," ujarnya.
Seperti diketahui badan hukum HTI telah dibekukan Pemerintah. Melalui SK Menkumham nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. (mbr/mbr)











































