Dibubarkan, HTI DIY Tenangkan Kader dan Tunggu Arahan dari Pusat

Dibubarkan, HTI DIY Tenangkan Kader dan Tunggu Arahan dari Pusat

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:39 WIB
Dibubarkan, HTI DIY Tenangkan Kader dan Tunggu Arahan dari Pusat
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Yogyakarta - Pemerintah secara resmi telah mencabut status badan hukum atau izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus HTI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku masih akan menunggu arahan dari HTI Pusat sembari terus menenangkan para kadernya.

Humas HTI DIY, Yusuf Mustakim, mengatakan atas pencabutan izin tersebut, HTI DIY masih akan menunggu arahan HTI Pusat. Sebab itu pihaknya belum bisa menjelaskan langkah HTI DIY selanjutnya.

"Selama ini kami tetap bersikap santun dan prosedural. Komunikasi dengan lembaga seperti dewan (DPR atau DPRD) juga kami lakukan. Ini kan masih proses, kami masih menunggu seperti apa hasil di (HTI) Pusat nanti. Makanya kami belum bisa memberikan informasi seperti apa nanti (kedepannya)," ujarnya kepada detikcom, Rabu (19/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf hanya mengaku bahwa setelah mendapat kabar pencabutan izin, pihaknya langsung berusaha menenangkan kader HTI di DIY.

"Ya jelas kami sampaikan ke kader, perjuangan Islam sejak zaman Rasul pasti banyak tantangan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Yusuf, menyayangkan tindakan Pemerintah mencabut izin HTI tanpa melalui mekanisme peradilan. Selama ini, kata dia, HTI tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan ke publik perihal berbagai tudingan yang diarahkan ke HTI.

"Kami melihat ada ketidakpatutan Pemerintah. Kalau undang-undang harus dibawa ke pengadilan, Tapi ternyata jalan ke pengadilan ditutup," ujarnya.

Seperti diketahui badan hukum HTI telah dibekukan Pemerintah. Melalui SK Menkumham nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads