Spanduk HTI di kantor DPD I Jateng yang berada di Jalan Kintelan Baru, Semarang, sudah dilepas setelah adanya pengumuman oleh Kemenkum HAM. Ketua HTI DPD I Jateng, Abdullah, mengatakan pihaknya tetap mengikuti proses hukum.
"Atribut dilepas setelah pengumuman tadi. Untuk daerah lain kita belum memastikan, tapi kami berkomunikasi terus," kata Abdullah saat ditemui detikcom di kantor HTI DPD I Jateng, Rabu (19/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengaku tetap menghormati proses yang berjalan namun tetap berharap pada proses hukum yang sedang dilakukan HTI saat ini di Jakarta.
"Sudah ada tim pembela yang dipimpin Pak Yusril, jadi langkah-langkah hukumnya menunggu dari tim dan DPP," tandasnya.
Terkait kegiatan, lanjut Abdullah, memang tidak ada kegiatan baik di sekretariatan maupun rencana dakwah. Seluruh kegiatan akan berhenti sembari menunggu proses hukum selesai.
"Sementara kita tidak melakukan aktivitas. Memang kita juga menunggu arahan dari DPP bagaimana," ujar Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas HTI. Kemenkum HAM mencabut Keputusan Menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI. Alasan pencabutan yaitu merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI. (alg/mbr)











































