"Aksi ini sebagai bentuk protes kami. Karena surat kekancingan digunakan oleh pihak PT KAI dalam melakukan penggusuran puluhan pedagang di Jalan Pasar Kembang," ujar Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Minggu (16/7/2017).
Tapa pepe merupakan kearifan lokal, cara rakyat kecil menyampaikan aspirasinya ke Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sultan Hamengkubuwono X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami minta Sultan HB X bisa mencabut surat kekancingan yang katanya dimiliki PT KAI," tegasnya.
Baca Juga: Buntut Penertiban Kios Sarkem Yogya, PT KAI Dilaporkan ke Ombudsman
Tuntutan ini didasari kenyataan bahwa para pedagang yang digusur, adalah pedagang resmi dan memiliki Kartu Bukti Pedagang (KBP). Sementara sebelum digusur mereka rutin membayar retribusi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogya.
"Total 25 pedagang punya KBP," paparnya.
Baca Juga: Sultan HB X Minta Maaf Terpaksa Tertibkan Kios di Pasar Kembang
Walaupun hanya sekitar 25 pedagang yang memiliki KBP, menurut Yogi ada ratusan pedagang terdampak karena penggusuran yang dilakukan PT KAI. Sampai sekarang nasib mereka juga belum mendapat kejelasan.
"Korban terdampak lebih dari 100 pedagang," sebut Yogi.
![]() |
"Selama ini tidak ada solusi kongkret buat para pedagang terdampak penggusuran," kecamnya.
Kalau aksi topo pepe tidak mendapat tanggapan dari Sri Sultan HB X, pihak LBH Yogya selaku pendamping hukum pedagang bakal mengambil langkah hukum. Mereka akan mengajukan gugatan ke PN Kota Yogya.
"Sudah kami rencanakan, kami akan mengajukan gugatan ke PN," akunya.
Mereka menganggap PT KAI sudah melakukan upaya melawan hukum. Lantaran status para pedagang di Jalan Pasar Kembang adalah pedagang resmi, sementara lahan yang digusur bukan milik PT KAI.
"PT KAI jelas melawan hukum," tutupnya. (sip/sip)