Nelayan Tegal Pengguna Cantrang Masih Tunggu Kepastian Aturan

Nelayan Tegal Pengguna Cantrang Masih Tunggu Kepastian Aturan

Imam Suripto - detikNews
Kamis, 13 Jul 2017 15:55 WIB
Kapal-kapal bersandar di Dermaga Tegal. (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Tegal - Presiden Joko Widodo memperpanjang penggunaan alat cantrang hingga akhir Desember 2017. Namun para nelayan di Tegal pengguna cantrang masih juga belum berani melaut. Mereka menunggu kepastian aturan karena merasa masih ada ganjalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 tahun 2015.

Nelayan mengaku belum berani melaut, meskipun Presiden telah memperpanjang masa peralihan alat tangkap cantrang sampai Desember 2017. Mereka mengeluhkan surat izin penangkapan ikan milik para nelayan sudah habis masa berlakunya dan sampai sekarang belum bisa diperpanjang.

Akibat terganjal peraturan itu, ratusan kapal nelayan saat ini masih bersandar. Kapal-kapal nelayan ini memadati dermaga pelabuhan. Para nelayan cantrang di Tegal hingga kini cemas terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur larangan penggunaan 17 alat tangkap ini. Diperkirakan, jumlah nelayan Tegal yang menganggur saat ini mencapai 12 ribu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, hingga kini belum mengurus perpanjangan surat izin karena belum ada surat edaran dari Kementeri Kelautan dan Perikanan yang mengatur prosedurnya. Jika dipaksakan melaut, nelayan khawatir akan berurusan dengan hukum.

"Menunggu surat edaran resmi agar surat izin yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi. Tahun 2016 kami mendapatkan surat izin beroperasi pada tahun 2017, tapi masa berlakunya diperpendek hingga Juli 2017. Kami tidak berani melaut sebelum ada legal formal dari kementerian," ujar Eko Susanto, tokoh nelayan Kota Tegal, Kamis (13/7/2017).

Selama ini para nelayan keberatan beralih menggunakan alat tangkap gillnet, karena membutuhkan biaya besar dan harus merubah spesifikasi kapal. Bagi nelayan, penggunaan alat tangkap cantrang hingga kini masih menjadi alat tangkap andalan, khususnya di pesisir pantai utara Jawa.

"Tuntutan kami agar Pemerintah melegalkan cantrang secara nasional. Kalau ada peraturan silakan diatur bagaimana cantrang bisa beroperasi, speknya bagaimana dan daerah operasinya dimana. Kami minta agar dikaji apakah cantrang merusak atau tidak, jadi jangan semena mena mengatakan cantrang merusak," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads