Nelayan mengaku belum berani melaut, meskipun Presiden telah memperpanjang masa peralihan alat tangkap cantrang sampai Desember 2017. Mereka mengeluhkan surat izin penangkapan ikan milik para nelayan sudah habis masa berlakunya dan sampai sekarang belum bisa diperpanjang.
Akibat terganjal peraturan itu, ratusan kapal nelayan saat ini masih bersandar. Kapal-kapal nelayan ini memadati dermaga pelabuhan. Para nelayan cantrang di Tegal hingga kini cemas terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 yang mengatur larangan penggunaan 17 alat tangkap ini. Diperkirakan, jumlah nelayan Tegal yang menganggur saat ini mencapai 12 ribu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu surat edaran resmi agar surat izin yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi. Tahun 2016 kami mendapatkan surat izin beroperasi pada tahun 2017, tapi masa berlakunya diperpendek hingga Juli 2017. Kami tidak berani melaut sebelum ada legal formal dari kementerian," ujar Eko Susanto, tokoh nelayan Kota Tegal, Kamis (13/7/2017).
Selama ini para nelayan keberatan beralih menggunakan alat tangkap gillnet, karena membutuhkan biaya besar dan harus merubah spesifikasi kapal. Bagi nelayan, penggunaan alat tangkap cantrang hingga kini masih menjadi alat tangkap andalan, khususnya di pesisir pantai utara Jawa.
"Tuntutan kami agar Pemerintah melegalkan cantrang secara nasional. Kalau ada peraturan silakan diatur bagaimana cantrang bisa beroperasi, speknya bagaimana dan daerah operasinya dimana. Kami minta agar dikaji apakah cantrang merusak atau tidak, jadi jangan semena mena mengatakan cantrang merusak," ujarnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini