"Ya terserah apa kata pedagang saja lah. Bilang gimana, ya silakan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, Selasa (11/7/2017).
Menurut Eko, penertiban puluhan pedagang di selatan Stasiun Tugu Kota Yogyakarta tersebut sudah sesuai prosedur. Penertiban pada Rabu (5/7) yang lalu itu, menurutnya, sama seperti penertiban di tempat lainnya yaitu untuk menata kawasan sekitar stasiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya status lahan yang ditempati puluhan pedagang tergusur ini, yang disebut-sebut bukan milik PT KAI melainkan berstatus Sultan Ground (SG), Eko tidak bisa menjawab. "Terserah apa kata pedagang lah," kilahnya.
Baca juga: Buntut Penertiban Kios Sarkem Yogya, PT KAI Dilaporkan ke Ombudsman
Sebelumnya belasan pedagang didampingi LBH Yogyakarta melaporkan PT KAI Daop 6 Yogya ke ORI Perwakilan DIY, terkait penggusuran yang dilakukan PT KAI ke puluhan pedagang di Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta. Pihak PT KAI Daop 6 disebut telah melakukan mal administrasi.
Sedangkan Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, menyebut pihaknya bakal melakukan investigasi. Setelah selesai pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi.
"Kami akan melakukan investigasi, mencari dugaan mal administrasi yang dilakukan PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Dalam undang-undang kami diberikan kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi," kata dia.
Sedari mengumpulkan data pihaknya mengaku juga mungkin saja menjembatani kedua belah pihak, antara para pedagang dengan PT KAI Daop 6 Yogyakarta agar saling bertemu. Untuk mencari win win solution kedua pihak yang bersegera.
"Bisa juga kami mempertemukan kedua belah pihak, untuk mencari win win solution. Kalau memang warga sendiri yang menginginkan mediasi," lanjutnya. (mbr/mbr)