Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono, mengatakan pengungkapan kasus diawali laporan masyarakat hingga dilakukan penyelidikan terhadap pengiriman sebuah paket melalui jasa ekspedisi bulan Mei 2017 lalu.
"Tanggal 15 Mei dilakukan pendalaman dan penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial ES (33) di Solo," kata Condro dalam siaran pers di Lapangan Bhayangkara Akpol usai Upacara dan Defile HUT Bhayangkara ke-71, Senin (10/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menjelaskan penjualan senjata api ilegal itu dilakukan tersembunyi dengan memanfaatkan media sosial seperti Whatsapp, blackberry messenger, dan facebook.
"Pemesanannya lewat online, pembayarannya ditransfer," tandas Condro.
Harga yang ditawarkan P cukup bervariasi yaitu untuk jenis Pen Gun Rp 1,5 juta hingga Rp 20 juta. Senjata organik jenis Glock seharga Rp 70 juta. Aada juga yang seharga Rp 120 juta yaitu jenis Makarov. Penjual juga bisa memodifikasi airsoft gun menjadi berpeluru tajam.
"Mereka sudah melakukan proses penjualan senjata api itu sejak tahun 2006 lalu," lanjut Condro.
Berbagai barang bukti diamankan dari 3 tersangka tersebut antara lain 18 senpi laras panjang termasuk 2 pen gun, kemudian 28 air soft gun, 984 butir peluru berbagai ukuran, dan buku tabungan. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (alg/mbr)











































