Total sekitar 11.884 mira berbagai merk itu disita dari gudang milik Sukartono, warga Kampung Krapyak, Bintoro, Demak, Sabtu (24/6/2017) dini hari.
Operasi penyakit masyarakat (Pekat) kali ini dipimpin langsung Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan. Selain menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan Sukartono untuk penyidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Botol-botol miras tersebut dari keterangan pemiliknya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Demak pada malam takbiran saat takbir keliling.
"Semua barang bukti kami amankan bersama pemiliknya. Dalam kasus ini, yang bersangkutan akan dikenai pasal Tipiring (tindak pidana ringan)," terangnya.
Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas pekat yang ada di kabupaten ini.
"Penyakit masyarakat tidak akan hilang,namun setidaknya ada tindakan tegas supaya mampu meminimalisir. Kami berkomitmen menjaga nama baik dan kondusifitas Kabupaten Demak," pungkas Sutomo. (bgs/bgs)