"Jadi perjanjiannya, kita hanya boleh ambil penumpang di kantor imigrasi. Tidak boleh di dalam area bandara. Namun jika mengantarkan, masih diperbolehkan," ujar Humas Paguyuban Pengemudi Online Yogyakarta, Daniel, kepada detikcom, Senin (19/6/2017).
Daniel menjelaskan F saat itu sedang mengantarkan penumpang dan akan menjemput penumpang lainnya di kantor imigrasi yang letaknya sekitar 200 meter dari bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penumpangnya langsung masuk mobil. Di situ langsung didatangi orang-orang," imbuhnya.
Baca juga: Duh, Sopir Taksi Online Dihukum Buka Baju di Bandara Yogyakarta
Dia menambahkan memang ada sanksi jika pengemudi online nekat menaikkan penumpang di dalam area bandara.
"Biasanya diusir atau didenda. Kenapa harus dipermalukan begitu, saya menyayangkan kejadian ini," kata Daniel. (sip/mbr)











































