Dua orang pelaku tersebut adalah Syafi'i (42) dan Mundhofar (38) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedang. Mereka mencuri di hutan milik Negara di Petak 31A ,kelas hutan lindung bagian Gunung Lasem pada Resor Pemangkuan Hutan Gandrirejo.
"Kedua pelaku telah ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya warga Bogorejo Kecamatan Sedan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, AKP Ibnu Suka di mapolres, Rabu (24/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penangkapan terhadap keduanya, didasari atas laporan petugas keamanan hutan. Saat itu ada mobil jenis L300 dengan nomor polisi K 1939 QA berada di Petak 31A kelas hutan lindung bagian Gunung Lasem, RPH Gandrirejo, KPH Kebonharjo pada Rabu, 3 Mei 2017.
Namun setelah didekati, diamati dan diselidiki, ternyata di bak mobil sudah ada kayu jenis pule dan satu unit derek pengangkut kayu yang sengaja ditinggal oleh para pelaku pencurian. Selanjutnya pada hari Kamis 4 Mei 2017, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Rembang untuk diamankan.
"Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku kemarin di rumah masing-masing," pungkas Ibnu. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini