Sebelumnya, aparat kepolisian telah menjemput paksa tiga orang tersangka, TA, NAI dan HS pada Minggu (21/5/2017). Upaya paksa dilakukan karena para tersangka dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik. Sedangkan tiga lainnya dinyatakan dalam status pencarian.
"Kemarin kita dapat info mereka dijemput paksa. Sekali lagi kita punya itikad baik. Sisanya saya bawa. Sesuai janji, saya antar para tersangka hari ini," kata Achiel, Senin (22/5/2017) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achiel menegaskan, pihaknya tidak pernah bermaksud mangkir dari pemeriksaan. Dia beralasan, para tersangka belum menerima surat panggilan pada hari itu. Dia justru menilai proses pemanggilan para tersangka menyalahi prosedur.
"Surat panggilan harus ada tanda terimanya. Atau gunakan Pasal 119 KUHAP. Kalau tersangka ada di wilayah hukum lain, minta bantuan Polres setempat untuk menyampaikan panggilan," ujarnya.
Achiel Suyanto, pengacara para tersangka. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom) |
Achiel saat ini mengaku telah ditunjuk oleh kelima tersangka menjadi penasehat hukum. Sedangkan satu tersangka lain, RF, belum menunjuk penasehat hukum.
"Tapi saya sudah komunikasi dengan keluarga RF. Saat ini RF sedang sakit di Makassar. Saya sudah minta ibunya untuk mengirim surat keterangan dokter ke Polres Karanganyar bahwa RF sedang sakit," kata Achiel. (mbr/mbr)












































Achiel Suyanto, pengacara para tersangka. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)