Sesuai jadwal, sidang dipimpin Wakil Ketua PN Karanganyar, Mujiono pada pukul 11.45 WIB. Dia didampingi dua hakim anggota, M Nafis dan Feny.
Namun, agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena penasehat hukum dua terdakwa tidak hadir. Hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan Rabu (24/5) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua terdakwa pelaku kekerasan Diksar Mapala UII (Foto: Bayu Ardi/detikcom) |
Pengacara kedua terdakwa, Achiel Suryanto, tidak hadir dengan alasan belum mengetahui agenda persidangan hari ini.
"Panggilan seharusnya dilayangkan minimal tiga hari sebelum persidangan. Tapi sampai Senin kemarin belum ada pemberitahuan. Kami selaku penasehat hukum baru tahu ada sidang karena membaca koran," katanya melalui pesan singkat.
Menanggapi alasan tersebut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, mengatakan kejaksaan maupun pengadilan tidak berkewajiban mengirim pemberitahuan kepada penasehat hukum.
"Seharusnya terdakwa yang koordinasi dengan penasehat hukum. Pengadilan juga tidak memiliki kewajiban untuk mengkonfirmasi kehadiran penasehat hukum," kata Heru. (mbr/mbr)












































Dua terdakwa pelaku kekerasan Diksar Mapala UII (Foto: Bayu Ardi/detikcom)