"Itu air mineral ilegal, sekitar satu bulan lalu kami temukan ini," kata Kasi Penyidikan BPOM DIY, Suliyanto dilokasi di Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Menurut dia, BPOM DIY mencurigai peredaran air mineral tersebut sejak satu bulan lalu di sekitar Piyungan. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, ternyata tidak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya. "Kami langsung melakukan penindakan penyitaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil keterangan pembuat mengaku bahan baku dari (mata air) Kaliurang, Sleman. Namun air sebagian juga berasal dari sumur mereka sendiri," ungkap Suliyanto.
Dia menambahkan pemilik usaha kepada BPOM mengaku, unit usaha tersebut beroperasi sendiri, tidak bekerjasama dengan perusahaan lain.
"Itu punya perusahaan sendiri, tidak bekerjasama dengan perusahaan lain. Tapi ada beberapa karyawan yang membantu. Tempat produksi juga ditempat itu," kata dia.
Hasil produksi air mineral di tempat tersebut dikemas menggunakan galon ukuran 19 liter. Untuk label, mereka menggunakan label produsen air mineral asal Trenggalek, Jawa Timur.
"Kalau label memang terdaftar, kami cek di BPOM sudah terdaftar, tapi produsennya ada di Trenggalek. Di sini produksinya kadang pakai (air) sumur, kadang menggunakan (mata air) Kaliurang," tambahnya.
Unit usaha ini sehari bisa memproduksi air mineral ilegal 300 galon, yang diedarkan di wilayah DIY. Air kemasan galon tersebut, dijual Rp 43 ribu plus galon. Namun jika membeli air mineral saja, 1 galon, dijual Rp 8 ribu.
Dalam penggerebekan ini, dua saksi dibawa ke Kantor BPOM DIY, yakni pemilik unit usaha air mineral ilegal berinisial K, dan penanggung jawab berinisial A. Sejumlah barang bukti, seperti galon dan alat produksi air mineral ilegal kini diamankan BPOM DIY.
"Pemilik belum kami berkas lebih lanjut, baru kami bawa ke kantor untuk kami dalami, seperti kapan mulai produksi," pungkas Suliyanto. (bgs/bgs)