"HTI sudah terdaftar di Kemenkumham, sehingga berhak untuk membawa masalah ini keranah hukum. Pemerintah juga harus mengikuti proses hukum. Jadi nanti ada proses pengadilan seperti di kasus Pak Ahok," kata Haedar Nashir pada simposium internasional, "Genre Sosial-Budaya Muslim Tionghoa di Indonesia," di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu(10/5/2017).
Dia mengatakan Muhammadiyah menghargai langkah hukum yang diambil oleh pemerintah. Namun semuanya harus tetap dalam koridor hukum dan tidak dalam koridor politik. "Jika HTI merasa berkeberatan atas pembubaran tersebut juga dapat menempuh jalur hukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif juga menyatakan pembubaran harus melalui jalur hukum jangan hanya melalui keputusan negara.
"Kalau HTI merasa dizalimi negara, tempuh lewat proses hukum. Kalau memang bubar, hormati. Negara juga tidak boleh semena-mena," pungkas Buya panggilan akrabnya itu. (bgs/bgs)











































