Atas laporan tersebut, saat ini Sat Reskrim Polres Banjarnegara masih melakukan penyelidikan. Kasus tersebut adalah kasus lama dan sudah pernah dilaporkan pada tahun 2003.
Dari informasi, pelapor WW (35) pernah menjalin asmara dengan ES tahun 2001 namun hubungan keduanya kandas. Antara Aipda AS dan Aiptu ES yang bertugas di Banjarnegara itu sudah saling kenal. AS kemudian menanyakan kepada WW soal video mesum mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jateng Karena Minta Video Mesum
Sementara itu menurut Kasi Propam Polres Banjarnegara, Iptu Hendi P. mengatakan jika laporan yang dilaporkan ke SPKT Polres Banjarnegara terkait video mesum yang dilaporkan WW masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Propam Polres Banjarnegara masih menunggu hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Banjarnegara.
Sedangkan terkait laporan pengaduan yang dilakukan oleh WW kepada ES, lanjut dia merupakan kejadian pada tahun 2003 dengan Laporan Polisi No. Pol : K / 40 / III / 2003 tanggal 24 Maret 2003.
Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Polres Banjarnegara dengan dilakukan pemeriksaan. ES bahkan telah dinyatakan bersalah pada sidang disiplin anggota dengan Putusan Hukuman No. Pol : SKHD / 13 / VI / 2003 tanggal 2 Juni 2003.
"Terkait hubungan WW dengan ES yang melakukan nikah siri telah kami tindaklanjuti pada tahun 2003 lalu. ES telah dinyatakan bersalah dalam persidangan disiplin anggota dan mendapatkan putusan berupa hukuman penjara 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat," kata Hendi.
Menurut dia, untuk kasus penipuan yang ditujukan kepada ES, hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada bulan September 2003. Namun tidak memenuhi unsur pidana. WW juga telah mencabut laporannya karena hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Melihat kasus yang terjadi di Polres Banjarnegara ini, Kasi Propam Polres Banjarnegara, Iptu Hendi tidak melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Propam Polri berdiri tegak dan tidak melakukan pembiaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun perbuatan pidana," kata Hendi.
Sementara secara terpisah ES saat dikonfirmasi menyampaikan mengenai kasus penipuan yang dilaporkan oleh WW itu telah selesai karena tidak memenuhi unsur pidana dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelapor yaitu WW.
WW juga pada saat itu telah menyelesaikan laporannya dengan meminta itikad baik kepada ES sebagai imbalan berupa uang sebesar 3 juta rupiah.
"Kasus (penipuan) tersebut telah selesai pada 19 September 2003 dengan adanya surat pencabutan laporan yang telah ditanda tangani oleh pelapor (WW) di atas materai 6000 dengan tembusan Kapolres, Kapolwil dan Kapolda," kata ES. (bgs/bgs)











































