Dua pelaku itu adalah Sustiyono alias Cino (34) warga Desa Sambungrejo Kecamatan Pamotan. Tersangka kedua, Mujiono (29) warga, Desa Jurangjero Kecamatan Sluke.
Tersangka Cino ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang dirumahnya pada pada hari Sabtu (29/4/2017) pagi. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra nopol, K 4932 LD di tanah tegalan di Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan, pada tanggal 19 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka Mujiono ditangkap petugas di Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu ketika berangkat kerja. Polisi mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian. Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Desa Sendangmulyo dan Desa Pinggan, Kecamatan Bulu.
"Pelaku mencuri sepeda yang diparkir dipinggir jalan. Biasanya yang ditinggal pemilik menghadiri pengajian pada malam hari," kata Kapolsek Bulu AKP Yun Iswandi
Menurut dia, pelaku mencuri menggunakan kunci palsu. Meski warga Sluke, pelaku bekerja di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu sebagai sopir bus. Dari tangan Mujiono lanjuut Iswandi, sepeda motor yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Supra Fit K 6681 KA, motor Viar K 3520 ZD, dua unit sepeda motor KTM tanpa nomor polisi, satu unit Honda Supra X tanpa plat nomor, dan motor Honda Supra Fit H 6182 AZ. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini