Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, 2 pemuda yang ditangkap yakni AP (23) dan AG (23) warga Sleman. Keduanya ditangkap di Jalan Mentri Supeno Umbulharjo Yogyakarta setelah mengambil barang berupa pil psikotropika dari tempat jasa pengiriman barang.
"Ada 3 jenis pil yang dibawa yaitu pil alprazolam, riklona clonazepam dan pil ya rindu atau tryhexyphenidil. Total dari 3 jenis itu jumlahnya 10.305 butir," kata Sugeng Riyadi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (4/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikirim melalui jasa pengiriman barang, pil-pil ini rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.
Kedua tersangka dijerat pasal 62 Jo pasal 71 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (sip/sip)