Polisi Tangkap 2 Pemuda dan Ribuan Butir Psikotropika di Yogya

Polisi Tangkap 2 Pemuda dan Ribuan Butir Psikotropika di Yogya

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 04 Apr 2017 19:52 WIB
Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Dua orang pemuda ditangkap setelah kedapatan membawa ribuan butir pil psikotropika. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, 2 pemuda yang ditangkap yakni AP (23) dan AG (23) warga Sleman. Keduanya ditangkap di Jalan Mentri Supeno Umbulharjo Yogyakarta setelah mengambil barang berupa pil psikotropika dari tempat jasa pengiriman barang.

"Ada 3 jenis pil yang dibawa yaitu pil alprazolam, riklona clonazepam dan pil ya rindu atau tryhexyphenidil. Total dari 3 jenis itu jumlahnya 10.305 butir," kata Sugeng Riyadi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (4/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang tersebut dibeli dari Makasar dari seorang pria bernama Mr Bren seharga Rp 9,8 juta. Kini polisi telah menjadikan Mr Bren sebagai DPO.

Dikirim melalui jasa pengiriman barang, pil-pil ini rencananya akan diedarkan di wilayah Yogyakarta.

Kedua tersangka dijerat pasal 62 Jo pasal 71 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads